Seorang PNS wanita d Pemkab Inhu, diduga telah menjalankan praktik penipuan. Ia menjanjikan bisa lulus tes PNS para seorang tenaga honorer hingga rugi Rp130 juta.
RENGAT (RRN) -Seorang oknum PNS Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) bernama Marhidayati dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap Megawati (36) seorang tenaga honorer, dengan modus menjanjikan lulus PNS melalui jalur khusus hingga mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Penipuan bermodus calo PNS yang dilakukan Marhidayati warga Rengat terhadap Megawati warga Kecamatan Peranap ini dilakukan sekitar Oktober 2014, dimana kala itu Megawati dihubungi Marhidayati melalui telepon yang menawarkan lulus PNS melalui jalur khusus dengan uang masuk sebesar Rp.150 juta, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (15/10/15).
"Karena sudah saling kenal akhirnya Mwgawati selaku pelapor percaya. Keesokan harinya pelapor datang ke rumah terlapor Marhidayati di Rengat, untuk membicarakan perihal masuk PNS tersebut, tetapi pelapor belum membawa uang yang diminta oleh terlapor," ujarnya.
Diungkapkan nya, karena pada saat itu pelapor tidak membawa uang, terlapor sempat merasa kesal dan mendesak pelapor agar segera mengirimkan uang yang dimintanya melalui transfer rekening bank. Selanjutnya, sepulang dari rumah terlapor, pelapor langsung mengirim uang tahap pertama sejumlah Rp 10 juta ke rekening terlapor.
"Esok harinya, terlapor kembali menghubungi pelapor dan menyuruh agar kembali mengirimkan uang tahap kedua sejumlah Rp50 juta. Setelah uang dikirim, terlapor memberikan SK kepada pelapor, namun setelah dilihat SK tersebut hanya fotocopy. Pelapor sempat menanyakan kapan SK aslinya keluar, kemudian Marhidayati menjawab SK asli akan menyusul ketika uang dilunasi," ungkapnya.
Ditambahkan nya, sekira Januari 2015, Marhidayati kembali menghubungi Megawati dan menyuruh mengirimkan sisa uang yang belum dikirim, lalu Megawati mengirim uang hanya sebanyak Rp70 juta, selanjutnya Megawati mengatakan kepada Marhidayati akan mengirim sisa uang sejumlah Rp20 juta lagi apabila SK asli sudah keluar.
"Hingga saat ini SK asli pelapor tidak pernah keluar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp130 juta dan melaporkannya ke Polisi dengan nomor LP/119/X/2015/Res Inhu dalam kasus dugaan penipuan. Atas kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi," jelasnya. (guh/fn)