Antisipasi Karhutla dan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Zamrud Siak, Ini Solusi Bupati Syamsuar

Administrator - Senin, 19 Oktober 2015 - 10:12:05 wib
Antisipasi Karhutla dan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Zamrud Siak, Ini Solusi Bupati Syamsuar
Besi locak yang berfungsi menggulingkan kayu tertinggal di atas tunggul pohon bekas aktivitas illegal logging di Taman Nasional Danau Pulau Atas dan Pulau Bawah, Zamrud, Kabupaten Siak. (foto : humas)

SIAK SRI INDRAPURA (RRN) - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi sangat menyayangkan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla, red) serta pembalakan liar (illegal logging, red) di kawasan penyangga hutan lindung Zamrud di Kecamatan Dayun. Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung suaka marga satwa Zamrud yang dilindungi pemerintah. "Saya sungguh kaget, tapi mau gimana lagi. Selama ini, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menjaga dan mengantisipasi berbagai hal yang terjadi di hutan lindung. Semua itu tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait," kata Syamsuar menjawab awak media.


Menurut Bupati, agar karhutla dan pembalakan liar tidak terjadi lagi, khususnya di area hutan lindung, pemerintah pusat harus membagi kewenangan dengan pemerintah daerah untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung. "Saya sudah berkali-kali menyampaikan solusi ini ke pusat. Sesuai Undang-undang Kehutanan, kewenangan menjaga hutan lindung ini tugasnya Kementerian Kehutanan. Sementara, hutan itu berada di daerah. Segala persoalan yang terjadi, tentu daerah yang lebih tahu, tapi kita tak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan," jelasnya.


Akibatnya, lanjut Bupati, saat terjadi masalah seperti karhutla dan pembalakan liar di kawasan hutan lindung, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak."Paling kita hanya mendorong polisi saja untuk menangkap pelakunya. Upaya lain kita tak bisa, sebab tak ada aturan yang tertulis. Salah-salah mengambil kebijakan, kita pula nanti yang berurusan dengan penegak hukum," ujar Syamsuar.


Syamsuar mencontohkan, jika pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjaga keamanan di kawasan hutan lindung, tentu aturan ini akan dilaksanakan. "Misalnya, dengan menggunakan APBD, kita bisa bangun kantor polisi kehutanan di tiap-tiap pintu masuk hutan lindung. Kita bisa bikin pagar dari kawat-kawat duri disetiap pintu masuk, atau buat plang khusus untuk mengingatkan masyarakat bahwa kawasan ini adalah hutan lindung, dilarang berada di sekitar kawasan ini dan lain sebagainya," jelas Syamsuar. (hum)