Kasek Diinstruksikan Terapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
DUMAI (RRN) - Setiap Kepala Sekolah (Kasek) mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus mengikuti dan menerapkan petunjuk teknis pengunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang telah ditentukan pemerintah.
Sehingga dengan diterapkan dan mengikuti teknis penggunaan dana BOS yang telah ditentukan penyaluran bantuan Pemerintah itu tepat sasaran.
Seperti yang disampaikan oleh Manager BOS Dinas Pendidikan Dumai, Riduan yang juga selaku Sekretaris Dinas Pendidikan mengintruksikan kepada seluruh Kepsek tingkat SD dan SMP se kota Dumai untuk menerapkan dan mengikuti teknis penggunaan dana BOS yang telah ditentukan.
“Pengunaan dana Bos disetiap Sekolah tingkat dasar baik SD maupun SMP diatur dalam petunjuk teknis, agar penyaluran dan penggunaannya tepat sasaran,” ujar Riduan.
Menururnya, tercatat semenjak dana Bos bergulir, ada 101 sekolah baik SD maupun SMP yang mendapatkan dana BOS, dengan 13 item yang akan dibiayai oleh dana BOS, diantaranya pembelian buku sekolah, penerimaan siswa baru, biaya ujian serta peningkatan mutu.
“Juga pembayaran gaji guru honor, dengan catatan besaranya tidak lebih dari 15 persen, ujarnya lagi.
Tambah Riduan lagi, ada 37 ribu siswa sekolah dasar baik SD maupun SMP kota Dumai yang menerima dana Bos, yang masing-masing satu orang siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar satu juta rupiah pertahun, total ada 37 Sekolah.
“Untuk SMP jumlah ada 31 Sekolah dan masing-masing siswa mendapatkan dana sebesar 800 ribu pertahun, dan mereka yang mendapatkannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Terakhir Riduan menyampaikan, dengan adanya petunjuk teknis dan pengawasan yang ketat, tidak ada lagi penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maupun Pegawai Dinas Pendidikan, sehingga penggunaanya tepat sasaran. (ras/fn)