Tangkap Dua Pengedar, Polres Rohul Buru Bandar Besar Sabu.

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2015 - 13:59:37 wib
Tangkap Dua Pengedar, Polres Rohul Buru Bandar Besar Sabu.

Setelah menangkap dua pengedar dengan barang bukti sabu seharga Rp34 juta, Polres Rohul kini memburu seorang tersangka yang diduga sebagai bandar besar.

PASIRPANGARAIAN (RRN) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) masih memburu bandar besar Narkoba jenis sabu, setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti (BB) sabu 2.083 gram senilai Rp 34 juta.

Sabtu (3/10/15) malam lalu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam mengamankan‎ dua tersangka sabu, yakni Spd alias Ateng (34) dan Hpr (41). Dari keduanya diamankan BB sabu lebih dari 2 ons.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengatakan tersangka Ateng merupakan target operasi atau TO utama Kepolisian sudah sejak lama. Diakui dirinya, beberapa warga melaporkan juga melaporkan ke dirinya tentang gerak-gerik Ateng melalui pesan singkat atau SMS.

"Ateng TO lama (polisi), masyarakat yang sudah banyak tau. Beberapa kali kita lakukan RPE (Raid Planning and Execution) namun gagal," ujar AKBP Pitoyo di sela acaranya di Pasirpangaraian, Jumat.

Pasca menangkap tersangka Ateng dan satu tersangka lain, sambung AKBP Pitoyo, Kepolisian tengah melakukan pengembangan, dan sedang memburu bandar besar sabu.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Saya sendiri sudah intruksikan ke anggota, bagi yang tidak bisa memberantas Narkoba silahkan mundur," tegas AKBP Pitoyo.

Ditanya apakah ada oknum anggota Polri terlibat, AKBP Pitoyo mengakui dari klarifikasi dilakukan Propam Polres Rohul, tak satu pun anggota terlibat. Namun tersangka sekedar kenal biasa dengan seorang oknum.

Saat penangkapan, anggota Polsek Kunto Darussalam mengamankan BB sabu sekira 2.083 gram yang telah dipaket kedua tersangka, terdiri 46 paket seharga Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu. Polisi juga amankan satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, ratusan plastik kecil transparan untuk membungkus sabu, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Sebelumnya, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasman mengatakan kedua tersangka, Ateng dan Hpr, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan empat sampai 12 tahun penjara. (zal/fn)