KPU RI Tak Masukkan Data Lima Desa di Pilkada Rohul

Administrator - Senin, 12 Oktober 2015 - 10:17:02 wib
KPU RI Tak Masukkan Data Lima Desa di Pilkada Rohul
KPU RI Tak Masukkan Data Lima Desa di Pilkada Rohul./FOTO: riauterkini

PASIRPANGARAIAN (RRN) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat penjelasan terkait warga di lima desa di perbatasan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar tidak didata sebagai pemilih di Pilkada Rohul 9 Desember 2015.


Ketua KPU Rohul Fahrizal didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Sri Wahyudi menjelaskan ada tiga poin penjelasan dari KPU RI dalam surat penjelasan Nomor 577/KPU/IX/2015, tanggal 11 September 2015, diterima KPU Rohul pada 3 Oktober 2015 lalu, diteken oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. "Jadi tidak ada domain KPU Rokan Hulu mendata penduduk lima desa. Kami tetap mengacu data sinkronisasi DP4 dari Kemendagri," jelas Fahrizal.


Fahrizal mengatakan surat penjelasan KPU RI dikeluarkan menanggapi surat KPU Riau Nomor 573.4/KPU-Prov-004/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015, perihal penjelasan status lima desa di perbatasan antara Rohul-Kampar, dan surat Bupati Rohul Nomor 100/pem/2015/702 dan Nomor 100/pem/2015/723 perihal keikutsertaan penduduk lima desa dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.


Tiga poin dalam surat penjelasan KPU RI, pertama sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, disebutkan bahwa amar putusan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012, Mendagri membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Mei 2010 tentang penegasan status wilayah lima desa, yakni Desa Tanah Datar, Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya masuk ke dalam Kabupaten Rohul.

Kedua, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Desa dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan bahwa status wilayah lima desa tersebut masuk ke dalam administrasi Kabupaten Kampar. Dan dalam poin ke tiga, berdasarkan poin satu dan poin dua, KPU RI menerangkan bahwa status wilayah lima desa masuk ke dalam Kabupaten Kampar. "Jadi masalah lima desa sudah clear, sesuai surat KPU RI. Tak ada domain KPU Rohul mendatanya," pungkas Fahrizal.


Untuk diketahui, Jumat siang, dikabarkan puluhan warga lima desa akan melakukan demontrasi di kantor KPU Rohul di Jalan Imam Bonjol Pasir Pengaraian. Namun hingga pukul 12.00 WIB, tidak satu pun perwakilan dari lima desa datang, padahal puluhan personel dari Polres Rohul sudah siaga di sana. (teu/rtc)