PN Pekanbaru telah menerapkan e-SKUM. Terkait itu, Hakim Agung Zahrul Rabain dari Mahkamah Agung datang berkunjung.
PEKANBARU (RRN) - Sejak diluncurkannya sistem pelayanan publik elektronik- Surat Kuasa Umum Membayar (e-SKUM) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (23/9/15) pagi, PN Pekanbaru dikunjungi Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI.
Kunjungan Hakim Agung Zahrul Rabain, SH MH tersebut merupakan agenda menchek langsung pelayanan publik e-SKUM.
"Mengingat PN Pekanbaru pertama kalinya menerapkan sistem informasi publik e-SKUM. Hakim Agung Azrul Rabain mengunjungi kantor pengadilan kita," terang Ketua PN Pekanbaru H AS Pudjoharsoyo, SH MH di ruang kerjanya.
Dengan adanya sistem seperti ini, semua hakim agung MA ditugaskan untuk mengunjungi kantor pengadilan di daerah daerah.
Dijelaskan Pudjo, dengan adanya e-SKUM ini, masyarakat yang ingin mengetahui berapa jumlah biaya perkara gugatan yang harus dibayarkan, dapat mengetahui atau menghitung sendiri," katanya.
Peneratapan e-SKUM ini lanjut Pudjo, ini merupakan inovasi PN Pekanbaru yang ketiga dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dimana sebelumnya kita sudah menerapkan melalui informasi elektronik melalui Handphone serta iklan layanan. Nah sekarang ini kita langsung informasikan melalui media sosialisasi elektronik," ucapnya.
Dengan sistim e-SKUM ini, PN Pekanbaru juga bekerjasama dengan pihak perbankan yakni BNI 46, serta media elektronik TVRI, untuk menginformasikan kepada warga masyarakat," jelas Pudo. (har/fn)