KIP Riau Mencatat 2 SKPD di Pemko Dumai Tak Transparan

Administrator - Jumat, 25 September 2015 - 09:53:36 wib
KIP Riau Mencatat 2 SKPD di Pemko Dumai Tak Transparan
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar.

DUMAI (RRN) - Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008. Namun pada kenyataannya masih ada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik. "Untuk Pemerintah Kota (Pemko) Madya Dumai kita (Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, red) mencatat ada dua SKPD di Pemko Dumai yang tak transparan," ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar saat dikonfirmasi awak media.


Sesuai dengan catatan Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, sambungnya, SKPD yang tak transparan, yaitu Dinas Pendapatan Kota Dumai dan Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Kedua SKPD di Pemko Dumai itu jelas tersangkut sengketa informasi publik (bab 1 pasal 1 ayat 5) menyebutkan, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan, lanjut Mahyudin.


"Informasi yang diminta pemohon di Dinas Pendapatan, tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Dumai tahun 2014 dan triwulan I dan caturwulan pertama tahun 2015," jelas Mahyudin.


Sementara untuk Distrik Navigasi Kelas I Dumai, jelasnya, yaitu terkait salinan dokumen penghapusan barang milik negara eks sarana bantu navigasi (scrap iron) sebagaimana diatur pada PMK nomor : 96/ PMK.06/ 2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara, sebagaimana telah diganti dengan PMK nomor : 50/ PMK 06/2014 tentang tatacara penghapusan barang milik negara. "Yang kedua, salinan risalah lelang sebagaimana diatur pada PMK nomor : 106 / PMK 06/ 2013 tentang perubahan PMK nomor : 93/PMK 06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang jo Perdirjen Kekayaan Negara nomor 6/KN/2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang," katanya lagi.


Saat ini Komisi Informasi Publik masih menjadwalkan mediasi sengketa informasi kedua SKPD di Pemko Dumai tersebut. Jika nantinya mediasi mandek atau gagal, dikatakannya bahwa KIP akan melaksanakan Ajudikasi, yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi (bab 1 pasal 1 ayat 7). "Persidangan ajudikasi diluar pengadilan dan putusannya setara dengan putusan pengadilan sesuai dengan pasal 23 UU KIP," ulas Mahyudin mengakhiri pembicaraan. (teu/grc)