Pemerintah hanya menetapkan libur bersama Hari Raya Idul Adha lusa, Kamis 24 September. Hari Jumat wajib masuk.
PEKANBARU (RRN) - Lusa, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di libur sehari. Meski hari terjepit, Jumat seluruh pegawai tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.
Tak terkecuali Muhammadiyah mulai melaksanakan Idul Adha besok hari. Setelah sholat Ied, dihimbau kembali bekerja seperti biasa.
"Yang libur itu cuma Kamis. Jumat kembali masuk seperti biasa, besok pun sama tetap masuk. Kalau yang melaksanakan sholat Ied (Muhammadiyah) dipersilahkan setelah itu masuk kerja lagi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Riau, Selasa (22/9/15).
Apabila yang ada memperpanjang liburan atau tak masuk kerja besok, maka akan ada sanksi teguran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS. (mok/fn)