RENGAT (RRN) - Resmi sudah Isdjarwadi menggantikan Agusrianto, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui surat perintah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Inhu Kasiarudin dan dibacakan dihadapan anggota DPRD Inhu. Surat perintah bernomor 44 tertanggal 21 September 2015 yang ditandatangani Pj Bupati Inhu Kasiarudin ini sekaligus membatalkan surat perintah yang ditandatangani mantan bupati Inhu Yopi Arianto pada 31 Juli 2015 yang menunjuk Agusrianto sebagai Plt Sekda.
Dimana dalam poin 4 dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Inhu Kasiarudin dengan tegas menyebutkan bahwa, dengan terbitnya surat ini maka surat perintah bernomor 2537/BKD/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penunjukan secara resmi Isdjarwadi sebagai Plt Sekda Inhu ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Inhu, sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PPP Suharto yang juga Ketua Baleg dan anggota Banggar DPRD Inhu. "Dalam rapat antara Banggar dan TAPD yang membahas KUA-PPAS APBD 2016 dan APBD-Perubahan 2015, surat perintah Isdjarwadi yang ditunjuk sebagai Plt Sekda Inhu dibacakan ketua DPRD Inhu Miswanto," ujarnya.
Seluruh anggota Banggar merespon dengan baik atas penunjukan secara resmi Isdjarwadi sebagai Plt Sekda Inhu, sebab diyakini Isdjarwadi dapat menjalin komunikasi dengan baik antara TAPD dengan Banggar. "Setelah sempat tersendat komunikasi antara TAPD dengan Banggar, setelah ditunjuknya Isdjarwadi sebagai Plt Sekda Inhu yang otomatis sebagai ketua TAPD, komunikasi antara TAPD dan Banggar kembali normal dan terjalin dengan baik. Komunikasi yang baik inilah yang ditunggu selama ini dalam pembahasan APBD, sebab rasionalisasi yang digembar gemborkan Pemkab itu harus dikomunikasikan dengan DPRD, bukan didiamkan saja. Toh dalam pembahasan tadi dengan Isdjarwadi sebagai ketua TAPD sekaligus Plt Sekda, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan baik," jelasnya. (toni)