PEKANBARU (RRN) - Kasus pemanfaatan lahan di luar perizinan kembali ditemukan di areal usaha PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap sedikit 2000 hektar diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan. "Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada awak media.
PT. Gandaerah Hendana, lanjut Sugianto, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yg sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.
Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai. (teu/grc)