JAKARTA (RRN) - Sebagai pengendara kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jangan sampai pengendara tidak memahami rambu-rambu lalu lintas yang berakibat membahaya pengemudi atau pengguna jalan lainnya.
Kompol Endah Susilowati, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa wajib hukumnya pengendara lalu lintas mengetahui rambu-rambu lalu lintas. Bahkan dia menyebutkan rambu-rambut lalu lintas itu dibagi dalam beberapa warna, dan setiap warnanya memiliki arti tertentu.
"Rambu-rambu itu dibagi dalam tiga warna. Kuning untuk rambu peringatan, biru untuk perintah, dan merah sebagai larangan," terangnya saat ditemui pada Sabtu, 12 September, di Cibubur Jakarta Timur.
Rambu-rambu berwarna kuning sebagai tanda peringatan agar pengemudi waspada terhadap kondisi jalanan di depannya. Contohnya seperti peringatan akan ada tikungan, ada perlintasan kereta api, jalan menyempit, atau akan ada persimpangan.
Kemudian rambu berwarna biru memiliki dua arti, yakni sebagai perintah dan lokasi. Rambu biru sebagai perintah makanya menyuruh pengendara untuk mengikuti rambu tersebut, apakah berbelok, batas kecepatan, atau jalur khusus sepeda motor. Sedangkan biru sebagai lokasi menunjukan sebuah tempat, seperti mesjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan.
Sedangkan rambu larangan yang berwarna merah berarti rambu ini melarang pengemudi untuk melakukan pergerakan tertentu. Semisal dilarang berbelok, dilarang berhenti, atau dilarang membunyikan klakson.
Jadi jangan melanggar lalu lintas lagi!