Batas Harga Rumah Subsidi Diusulkan Sampai Rp 250 Juta/Unit

Administrator - Jumat, 18 September 2015 - 13:18:43 wib
Batas Harga Rumah Subsidi Diusulkan Sampai Rp 250 Juta/Unit

JAKARTA (RRN) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mendorong para pengembang membangun rumah sederhana atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/rumah subsidi.

Pihaknya sedang mengkaji soal perubahan definisi rumah sederhana termasuk soal batas harganya dari semula maksimal Rp 114 juta/unit menjadi dalam rentang Rp 114-250 juta/unit. Tujuannya agar pengembang bisa semangat membangun rumah sederhana atau rumah subsidi. Saat ini yang berlaku adalah subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) dengan bunga rendah 5% selama 25 tahun.

"Kami ingin ajak pengembang supaya bikin rumah MBR. Kemudian kita melihat definisi rumah sederhana perlu diredefinisi lagi," kata Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono usai Coffee Morning dengan Pengembang Perumahan termasuk dengan Realestate Indonesia (REI) di Lantai 17 Kantor Kementerian PU, Kamis (17/9/2015).

Ia mengatakan, perubahan definisi harga rumah sederhana berbeda-beda, pada masa lalu rumah tipe 70 m2 itu masuk kategori sederhana. Namun kini yang disebut rumah sederhana adalah tipe 36 m2.

"Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) lama rumah sederhana itu harganya Rp 114 juta. Sekarang sudah nggak ada lagi kan rumah di Jakarta harga segitu," kata Basuki

Ia mengatakan, para pengembang perumahan di bawah REI mengusulkan ada kategori baru bagi rumah sederhana. Misalnya dikelompokkan dengan rentang harga rumah Rp 114-250 juta sebagai rumah sederhana.

"Kita perlu meredefinisi," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak. Ketentuan ini berlaku 5 tahun sejak diundangkan pada 10 Juni 2014.
 
"PPN yang akan direvisi nanti tidak hanya landed house tapi juga rumah susun. Untuk rusunami yang akan dikenakan PPN 10% yaitu maksimal range Rp 8-10jt per meter. Kalau rumah tapak nanti maksimal kena PPN usulannya antara Rp 114-250 juta kita lihat klasifikasinya," katanya.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014 pasal 2 ayat 1 diatur Rumah sejahtera tapak (RST) yang dibebaskan PPN 10% luas bangunannya tidak melebihi 36 m2. Selain itu diatur, bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
hen/rrd/fn)