Banggar DPRD Inhu Pertanyakan Jabatan Plt Sekda Inhu

Administrator - Kamis, 17 September 2015 - 10:15:31 wib
Banggar DPRD Inhu Pertanyakan Jabatan Plt Sekda Inhu

RENGAT (RRN) - Polemik status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu) yang dijabat H Agus Rianto dianggap suatu masalah besar di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu yang akan membahas RAPBD Perubahan tahun 2015 dan RAPBD tahun 2016.


Hal tersebut diungkapkan oleh Salah seorang anggota Banggar DPRD Inhu dari Fraksi Hanura, Deary Zamora mengatakan bahwa mereka belum akan membahas APBD Perubahan 2015 dan RAPBD 2016 sebelum adanya penetapan Sekda defenitif dan atau penugasan Plt Sekda yang sah secara aturan dan perundang - undangan. "Posisi Sekda ini sangat penting dalam pembahasan RAPBD mengingat Sekda merupakan ketua Tim TAPD yang bermitra dengan Banggar. Selain itu, Plt Sekda tidak punya wewenang penuh untuk mengambil kebijakan yang prinsip, jadi segala urusan bisa terkendala disebabkan hal ini," ujar Deari Zamora saat ditemui di gedung DPRD Inhu.


Menurut Deari, jika pembahasan APBD Inhu tidak memungkinkan menunggu adanya pengangkatan Sekda defenitif karena membutuhkan waktu lama terkait aturan ASN, hendaknya Penjabat Bupati Inhu menetapkan penugasan kepala Plt Sekda yang baru menggantikan posisi Plt Sekda lama H Agus Rianto.

 

"Sepengetahuan kami jabatan Plt Sekda yang dijabat Agus Rianto sudah berakhir sejak 4 Agustus 2015 kemarin. Jikalaupun diperpanjang per tanggal 31 Juli 2015 oleh Yopi Arianto selaku Bupati Inhu saat itu, berarti perpanjangan SK Plt Sekda tersebut melanggar aturan hukum bila mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang dibunyikan pada pasal 71 ayat 2, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan masa jabatannya berakhir," ucap Deari.


Sementara itu ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu Miswanto kepada wartawan mengatakan penetapan Plt Sekda Inhu adalah kewenangan Panjabat Bupati Inhu. Memang diakuinya, beberapa waktu lalu anggota DPRD Inhu telah mempertanyakan kepada Penjabat Bupati Inhu terkait status Plt Sekda Inhu. 

"Penjabat Bupati sudah menjelaskan pada saat silaturrahmi dengan anggota DPRD Inhu, bahwa memang ada perpanjangan masa jabatan Plt Sekda Inhu kepada H Agus Rianto," ungkapnya.


Permasalahan ini menyebabkan hampir lumpuhnya seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dan instansi lainnya. Diharapkan penjabat bupati Inhu segera dan harus memperhatikan hal ini agar geliat pembangunan di kabupaten Inhu untuk sekarang dan kedepannya dapat segera dilaksanakan ujar deary menambahkan. (toni)