Jokowi Izinkan Orang Asing Punya Apartemen di Atas Rp 10 M

Administrator - Senin, 14 September 2015 - 14:25:37 wib
Jokowi Izinkan Orang Asing Punya Apartemen di Atas Rp 10 M
foto: detik.com

JAKARTA (RRN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap I untuk menggerakan ekonomi nasional. Selain itu, ada banyak regulasi yang diperbaiki atau deregulasi.

Dalam hal kebijakan untuk menggerakan ekonomi nasional, ada upaya untuk mendorong investasi di sektor properti di dalam negeri. Kepemilikan properti untuk orang asing akan dibuka.

Dalam dokumen paket kebijakan tahap I dikutip awak media , Sabtu (12/9/2015), investasi sektor properti mengalami penurunan permintaan, di sisi lain pembangunan properti memberi dampak yang cukup luas ke berbagai sektor.

Untuk mengatasi pelemahan di sektor properti dilakukan berbagai kebijakan, antara lain:
1.    Membuka kepemilikan orang asing terhadap properti khususnya untuk rumah susun (apartemen) mewah dengan harga Rp 10 miliar ke atas.
2.    Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat peran Perumnas dalam pembangunan rumah susun bagi masyarakat, khusus yang berpenghasilan rendah.
3.    Penyelesaian PP hunian berimbang untuk mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah oleh pengembang swasta.

"Pemerintah mendorong pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan membuka peluang investasi yang lebih besar di properti," kata Jokowi saat mengumumkan paket kebijakan di Istana Negara.

Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun. (hen/ang/f)