Ada Paket V Jokowi, Grup Lippo Tarik Dana Rp 35 T dari Singapura

Administrator - Jumat, 30 Oktober 2015 - 12:12:49 wib
Ada Paket V Jokowi, Grup Lippo Tarik Dana Rp 35 T dari Singapura

JAKARTA (RRN) - Pemerintah baru saja menerbitkan Paket Kebijakan V yang salah satu isinya adalah penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas dana investasi properti. Hal ini langsung direspons positif oleh raksasa properti Indonesia Lippo Group.

Perusahaan ini akan langsung menarik dananya Rp 35 triliun yang selama ini ditempatkan di Singapura. CEO Lippo Grup James Riady mengatakan, dana tersebut merupakan dana hasil penjualan surat investasi properti berupa Real Estate Investment Trust (REIT) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan sebutan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE)‎.

Surat berharga ini bisa diperdagangkan di pasar saham dengan pembatasan pemanfaatan dana hanya untuk pembiayaan di sektor properti.‎

"Di Singapura, kami punya dua REIT. Nilai totalnya yang dua itu Rp 35 triliun. Akan kita tarik seluruhnya untuk ditempatkan di Indonesia," ujar James usai melakukan Penandatanganan kerja sama Pembangunan Apartemen Glendale Park, Orange County, Lippo Cikarang di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (28/10/2015).‎

Langkah ini merupakan respons atas ketegasan Pemerintah yang mau memberikan insentif bagi pelaku usaha sektor properti berupa penghapusan PPh Dana Investasi Properti.

"Setelah 10 tahun diusulkan, ini pemerintahan pertama yang berani ambil tindakan untuk membuka REIT di Indonesia. Kami merespons ini dengan sangat positif," tegas dia.

Penarikan dana ini akan dilakukan secepatnya. Namun, sambung dia, tetap harus mengikuti prosedur administrasi industri keuangan dua negara.

"Tidak mungkin tahun ini. Kemungkinan tahun depan paling cepat," pungkasnya.

Paket Kebijakan Ekonomi jilid V memuat kebijakan insentif PPh final bagi perusahaan yang melakukan penilaian kembali atau revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final secara bervariasi tergantung periode revaluasi, yakni dari 10% menjadi 3%, 4%, atau 6%.

Di sektor properti, Pemerintah menghapuskan pungutan PPh final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen. Tanpa penghapusan, KIK DIRE selama ini terkena pajak ganda yakni saat pembelian aset dan pada pembagian dividen.

Total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30%, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPh.‎ Perusahaan pun masih harus dikenai pajak lagi saat pembagian dividen.

Penghapusan ini diharapkan bisa memberi stimulus bagi perusahaan properti untuk menarik dana investasi propertinya yang selama ini ditempatkan di luar negeri, pindah ke dalam negeri. (dna/ang/fn)