Kaligis Uji Materi Pasal Penyidik ke MK, KPK tak Ambil Pusing

Administrator - Sabtu, 12 September 2015 - 12:46:19 wib
Kaligis Uji Materi Pasal Penyidik ke MK, KPK tak Ambil Pusing
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP--MI/metrotvnews

JAKARTA (RRN) - Plt Pimpinan KPK Johan Budi tak ambil pusing dengan langkah hukum terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadian Tata Usana Negara (PTUN Medan) Otto Cornelis Kaligis yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Johan mengatakan itu merupakan hak Kaligis.

"Itu hak OCK kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan saja," kata Johan, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

Menurut dia, KPK tak bisa menghalangi Kaligis untuk mengambil langkah tersebut. Johan menegaskan, itu merupakan hak Kaligis kendati dia sudah menjadi terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Upaya hukum atau apapun yang dilakukan OCK adalah haknya yang bersangkutan. Karena dia mengajukan judicial review, kita hormati lah yang disampaikan," papar Johan.

Seperti dilansir laman resmi MK, Kaligis melalui penasihat hukumnya, YB Purwaning, menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015 dan akan digelar sidang perdananya pada 16 September 2015.

Kaligis berpendapat, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. Dia merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut.

Ayahanda Aktris Velove Venia merasa tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan, pasal tersebut juga membuat banyak warga negara yang dirugikan. (mtvn/n)