Muflihun Diperiksa 9 Jam: Kalau Berbicara Perjalanan Dinas, Semua Pihak Terlibat Mulai ASN Hingga DPRD

Administrator - Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:50:17 wib
Muflihun Diperiksa 9 Jam: Kalau Berbicara Perjalanan Dinas, Semua Pihak Terlibat Mulai ASN Hingga DPRD
Muflihun keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB. foto. dok Antara

RadarRiaunet | Pekanbaru - Memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Riau,  mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang akrab disapa Bang Uun menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 9 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin 5 Agustus 2024).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Muflihun terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, dimana ia pernah menjabat sebagai sekretaris di sana.

Bang Uun keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB. 

Ditanya mangkirnya pada panggilan pertama, menurutnya ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan kondisi yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," katanya.

Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.

"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," ucapnya.

Menyinggung  mengenai materi pemeriksaan,  Uun mengutarakan, bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan (Sekwan). Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.

"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," ungkap Uun.

Sementata itu Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Uun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya.

"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," terang Nasriadi.

ia berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan.

"Karena tadi tak banyak data yang dibawa, sehingga hanya menjawab seingatnya saja. Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," ungkap Nasriadi.

(*)