RadarRiaunet | Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Juru Bicara KPK tessa Mahardhika Sugiarto mengutarakan bahwa status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.
“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ungkap Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Akan tetapi Tessa belum mau menyebutkan identitas ketujuh orang tersangka tersebut.
Ia hanya menyebutkan penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.
Meski begitu Tessa mengatakan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. “Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” sebutnya.
Sebagai informasi dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Terkait kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Adapun Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
(her)