OJK Mengingatkan Masyarakat Untuk Tidak Mudah Tertipu dan Tergiur Dengan Tawaran Investasi Menawarkan Keuntungan Fantastis

Administrator - Jumat, 17 Mei 2024 - 06:41:58 wib
OJK Mengingatkan Masyarakat Untuk Tidak Mudah Tertipu dan Tergiur Dengan Tawaran Investasi Menawarkan Keuntungan Fantastis
: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Tangkapan layar Zoom.)

Radar Riau | Jakarta - Sebagai respons menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan  seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis. (16 Mei 2024).

Akan tetapi, sambungnya, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Meski begitu, OJK saat ini sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Sebagai pembelajaran kepada masyarakat, Friderica membagikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong, yakni tidak mudah tergiur dengan janji untung fantastis, mengecek legalitas penawaran investasi, menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, serta tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

Dikatakannya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Oleh karena itu, agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia meminta agar pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Untuk itu masyarakat dapat mengecek legalitas penawaran investasi dengan cara menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.

"Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," pesan Friderica.

(IG)