KPK Tetapkan Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto Tersangka TPPU

Administrator - Sabtu, 20 April 2024 - 21:26:04 wib
KPK Tetapkan Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto Tersangka TPPU
foto: Mantan pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Tangkap layar YT KPK

Radar Riau | Jakarta  -Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Sangkaan itu berdasarkan temuan dan fakta terbaru dari penyidik. KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, (18 April 2024).

Menurut Ali Fikri, ketetapan itu merupakan tindaklanjut dari alat bukti dan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang telah ditemukan penyidik KPK. Diantaranya ada upaya untuk menyembunyikan asal usul harta Eko Darmanto.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ungkap Ali.

Untuk selanjutnya dalam kasus ini,  KPK akan segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ini.

Sedangkan penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Sebelumnya terhadap Eko, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto sudah lengkap.

“Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum). Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya  juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

KPK juga sebelumnya mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima oleh Eko berjumlah Rp 18 miliar, untuk terus ditelusuri dan didalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain. Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka KPK pada Selasa, 12 September 2023. Kemudian meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.

Terkuaknya kasus korupsi ini akibat Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya.

Dirinya tak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Pertanggung jawabkan perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu Eko menyangkal telah merugikan negara, memeras orang, bahkan menerima suap. Menurutnya  hanya ingin menikmati hidup dengan tak mengorbankan tugas-tugasnya.

“Saya tak pernah melakukan proyek yang seperti pernah saya bongkar kasus-kasusnya. Saya berbisnis,” kilahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023 silam.

Eko Darmanto mengaku bisnisnya berjalan di luar sektor bea cukai, seperti konstruksi, properti, serta jual beli motor bekas. “Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus ikuti proses hukum ini,” pungkasnya.

(IG).