Diduga Gelapkan Uang, Ahli Nuklir dari UGM Yogyakarta jadi buron Polda Jawa Timur

Administrator - Jumat, 19 April 2024 - 06:03:43 wib
Diduga Gelapkan Uang, Ahli Nuklir dari UGM Yogyakarta jadi buron Polda Jawa Timur
lustrasi gelapkan uang (foto:NN)

RadarRiau | Sirabaya  -Seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), YUI ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024,  Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena Y tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.


"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (18/4/2024).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga sebesar Rp9,2 miliar. Akjbatknya Y dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Menurut kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja bahwa sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kemudian akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, tersangka Y pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," terang Johanes.

"Uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," paparnya.

(IG)