RadarRiau | Jakarta - Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya. Bahkan mirisnya Legislatif Paling tak mau patuhi aturan. Kelakuan Anggota DPR hingga DPD RI, Yang Lapor LHKPN Baru 29,55 Persen.
"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan," ungkap Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).
Berlanjut di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Sedangkan 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor.
Lalu, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN.
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%.
Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.
"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," terang Ipi.
Padahal saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.
Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap.Disamping itu, KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN," katanya.
Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Tetapi, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word—kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun.
Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya.
(IG)