Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Terkait Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia

Administrator - Ahad, 06 Agustus 2023 - 15:00:00 wib
Terkait Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti. .Foto ; GOR

Jakarta :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti terkait dugaan aliran dana kasus proyek fiktif di PT Amarta Karya pada tahun 2018-2020.

AirNav Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. PT Amarta Karya juga perusahaan pelat merah, tetapi bergerak di bidang konstruksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT Amarta Karya ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain Polana, tim penyidik KPK juga mencecar Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda, Ashadi Cahyadi dengan materi yang sama pada Rabu (2/8/2023). Ali belum menjelaskan lebih lanjut kegiatan bisnis perusahaan dimaksud. Kompas.com telah meminta konfirmasi dari KPK apa kaitan AirNav dengan kasus dugaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya. Namun. Ali belum merespons.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro mengatakan, kasus dugaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia.

Herman juga menyebut Polana mendukung KPK mengusut dugaan korupsi di PT Amarta Karya.

"Kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018, tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Herman dalam keterangannya. 

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dan Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka.

Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp46 miliar. Kerugian itu timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN itu pada tahun 2018-20. RR/GOR/FN