Khofifah Pastikan Omnibus Law Tidak Mengatur Ponpes Wajib Berbadan Hukum

Administrator - Ahad, 18 Oktober 2020 - 15:41:16 wib
Khofifah Pastikan Omnibus Law Tidak Mengatur Ponpes Wajib Berbadan Hukum
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id

RADARRIAUNET.COM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tidak ada pasal dalam Omnibus Law, mengatur setiap pondok pesantren (Ponpes) wajib berbadan hukum. Khofifah meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan isu tersebut.

"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," ujar Khofifah, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Khofifah mengaku mendapat kepastian itu setelah bertemu dengan Menkopolkam Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Mahfud MD menyebut badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA). Setelah dilakukan pengajuan judicial review terhadap lima pasal, namun MA justru membatalkan secara keseluruhan.

"Pada 2010 MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam undang-undang Omnibus Law," jelasnya.

Selain masalah badan hukum pendidikan, Khofifah juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dihapuskan. Melainkan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/kota.

"Saat ini tengah dilakukan seleksi pengawas untuk mematangkan rencana pengalihan pengurusan sertifikasi halal di daerah," jelasnya.

Khofifah menilai penyerahan kewenangan pengurusan sertifikasi halal di daerah dapat membantu memudahkan UMKM. Sebab, bila alurnya dipusatkan di Jakarta bakal memakan waktu.

"Sertifikasi halal kalau itu di centralized (terpusat) maka akan panjang rentetannya. Oleh karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau daerah tertentu kabupaten kota detailnya," tukasnya.

 

RRN/medcom