KPK Minta Pemprov Banten Selesaikan Aset Bermasalah

Administrator - Sabtu, 25 Juli 2020 - 19:12:07 wib
KPK Minta Pemprov Banten Selesaikan Aset Bermasalah
KPK minta Pemprov Banten rapikan aset-aset yang masih bermasalah. Cnni

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset yang masih bermasalah.

Permintaan itu disampaikan saat KPK melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada Pemda Banten di Provinsi Banten selama sepekan pada 21 hingga 24 Juli 2020.

"Salah satunya terkait aset-aset pemekaran di 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga," kata Plt Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/7).

Ipi menjelaskan bahwa KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 m2.

Saat pertemuan pada Selasa (21/7), kata dia, disepakati untuk melakukan join opname antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset.

"Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Langkah join opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya," ucap dia.

Selain itu, terdapat aset berupa tanah instalasi Pengolahan Air Minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel.

"Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM," kata Ipi.

Dalam rangkaian monev tersebut, KPK juga membahas aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan oleh pengembang, yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada 9 pemda di Banten.

"KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkrit penyelesaiannya," ucap dia.

Selain itu, Ipi mengatakan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang.

"Salah satu topik yang dibahas terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran," kata dia

Sementara itu, ia mengatakan, berdasarkan koordinasi KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejati dan seluruh kepala BPKAD, didapatkan informasi bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh provinsi Banten.

"KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani," kata dia

Ia juga mengatakan pada Kamis (23/7) KPK juga mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten.

Dari pertemuan itu, KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen.

"Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat," kata dia.

 

 

RRN/Cnni