Tersangka Rangga Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

Administrator - Rabu, 19 Februari 2020 - 13:45:29 wib
Tersangka Rangga Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasa diboyong polisi ke Mapolda Jawa Barat. Foto: CNNI

RADARRIAUNET.COM: Salah satu tersangka dari kelompok Sunda Empire, Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.

Rangga, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran,menyitat dari CNNI (18/02/2020).

"Benar, kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Rangga, Erwin Syahrudin.

Selain meminta penangguhan penanganan, pendamping hukum Rangga juga meminta turunan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kembali dipelajari.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin mengaku menemui Rangga secara langsung.Dalam tatap muka dengan kliennya, kata dia, kondisi Rangga dalam keadaan baik.

"Masih bersemangat dan masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," ucapnya.

Erwin menjelaskan konsistensi Rangga terkait adanya pertemuan internasional pada 16 Agustus dan akan ada pengacara internasional yang akan mendampingi Rangga. Terkait dengan penangguhan penahanan, kata dia, Rangga akan dijaminkan oleh anaknya sendiri bernama Umar.

"Anaknya Pak Rangga, Umar, seorang pekerja swasta," ucapnya.

Seperti diketahui kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.

 

RR/DRS/CNNI