RADARRIAUNET.COM: Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) geruduk lokasi Kongres PAN, Hotel Claro Kota Kendari, Senin (10/2) sore waktu setempat. Mereka menuntut agar lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu segera memanggil paksa dan memeriksa Zulkifli Hasan terkait kasus Lahan di Riau.
Koordinator aksi HMI Sultra Andriadi, mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus lahan di Riau. Dia juga menyayangkan sikap Zulkifli Hasan yang belum juga memenuhi panggilan KPK hingga dua kali.
"Kami menuntut Zulkifki Hasan Harus segera diperiksa KPK terkait kasus Lahan di Riau," tegasnya dikutip dari antaranews, Senin (10/2).
Dalam tuntutanya, mahasiswa dari Sulawesi Tenggara itu juga meminta agar Zulkifli Hasan tak menginjak kota Kendari. Dengan menghidar dari panggilan KPK, dia terkesan terlibat dalam kasus itu.
"Kami tidak berniat menggangu kongres. Kami pemuda dan Mahasiswa Bumi Konawe minta Zulkifli Hasan keluar dari Kendari. Dia tak layak datang ke Kota Kami, Dia koruptor. Jangan kotori kota kami.”
Diketahui, saat ini DPP PAN tengah menggelar Kongres ke-V di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ada empat kandidat, Asman Abnur, Mulfachri Harahap, Djrajat Wibowo, dan Zulkifli Hasan.
Sementara itu, peserta Aksi lainya dari HIPMI Sultra mengunkapkan, jika Zulkifli Hasan tidak bersalah, harusnya bersikap jantan memenuhi panggilan KPK.
"Kenapa Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan KPK, apakah anda memang benar benar melakukan kasus suap. Kalau tidak salah kenapa dua kali mangkir. Kami minta keluar saudara Zulkifli Hasan yang terhormat," teriak Zahid.
"Jelaskan Kepada kami, jika anda tidak keluar, izinkan kami masuk arena kongres untuk masuk Menemui Zulkifli Hasan yang terhormat," tambahanya.
Pantuan di lapangan, Aksi tersebut tidak berlangsung lama, karena aparat Kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara dengan tegas para mahasiswa membubarkan diri.
Halangi Proses Hukum
Mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, justru dinilai pengamat hukum tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.
"Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," sebut Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Juajir Sumardi, saat dikonfimasi Minggu (9/2).
Menurut dia, sebagai ketua umum partai, lanjut Juajir, seharusnya dia memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.
Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir (panggilan KPK) sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik," tutur Juajir.
Dengan mangkirnya dua kali pemanggilan, maka pihak yang berwenang bisa menjemput paksa karena dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.
“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," beber dia menegaskan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan ketidakhadiran Zulhas dikarenakan ada acara yang tidak bisa ditinggalkan di daerah, sehingga pihaknya meminta dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Meminta dijadwal ulang pada 14 Februari. Beliau (Zulhas) menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap perizinan hutan di Riau pada 2014 lalu," tutur Ali saat dikonfimasi wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Zulhas untuk hadir diminta keterangan sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, pada Kamis (06/02). Namun dia tidak hadir, begitupun pada pemanggilan pertama, 16 Januari 2020.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa dengan kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2009-2014.
Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua, karena beralasan menghadiri kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketidak hadiran itu membuat KPK belum bisa mendapatkan keterangan darinya terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.
Bukan dalam kasus itu saja Zulhas mangkir. Dia juga pernah tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang belakangan divonis penjara 12 tahun penjara atas kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.
RRN