Hardianto: Pemprov dan Pemko Harus Satukan Persepsi Untuk Kelanjutan Pembanguan Pasar Cik Puan

Administrator - Jumat, 07 Februari 2020 - 16:32:46 wib
Hardianto: Pemprov dan Pemko Harus Satukan Persepsi Untuk Kelanjutan Pembanguan Pasar Cik Puan

RADARRIAUNET.COM: Mangkraknya pembangunan Pasar Cik Puan hingga saat ini masih belum menemukan titik terang untuk dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena aset pasar Cik Puan itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbatu dan Pemerintah Provinsi Riau. 

 

Menanggapi hal tersebut, Hardianto, Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, jika masing-masing dalam konsep berpikir bahwa apa yang di inginkan menjadi sebuah hal yang paling benar, pasti tidak akan ada titik temu untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan ini.

 

"Tapi kalau kedua pihak bisa duduk semeja ya pasti ada penyatuan penyatuan presepsi yang bisa menjadi kepentingan bersama dalam hal melanjutkan pembanguan pasar ini," jelasnya

 

Diungkapkan Politisi Asal pulau Bengkalis ini, apapun  skemanya dalam penerusan pembanguan pasar ini, pihaknya dari DPRD Riau tidak ada persoalan. Hanya saja jelasnya, yang perlu diangkat sekarang dari persoalan Pasar Cikpuan ini  masalah masyarakat  yang notabene hari- harinya seperti mereka yang di posisi pedagang serta masalah keamanan, kenyamanan masyarakat yang beraktifitas di pasar tersebut.

 

"Kalau kami si melihat skema pengelolaan pasar ini terserah, cuman ketika skema itu ada beberapa alternatif kan itu pasti ada konsekuensinya plus minusnya," jelasnya

 

Ia mencontohkan, jika pembangunan pasar tersebut menggunakan APBD, tentu konsekuensinya sumberdaya APBD Riau ataupun Pemko akan terserap kesitu mekipun sekian milyar. Sedangkan kelebihannya, pemerintah bisa sendiri mingatur sendiri masalah kontrak bagi pedagang yang akan menyewa, sehingga tidak membebani pedagang dari sisi nilai kontraknya.

 


"Atau dengan skema pembanguan di serahkan ke pihak ke tiga keseluruhan, yang menjadi persoalan, apakah ada garansi ketika kita memakai pihak ke tiga sebagi pengelolah, apakah pedagang kita bisa mendapat kontrak yang relatif murah untuk kontrak berjualan di pasar tersebut. Karna, bagaimanapun kalau kita sudah serahkan ke pihak ke tiga konsekuensinya pasti pihak ketiga akan orientasi kepada provit orientit, berlaku hukum bisnis di situ," tegas Hardianto.

 

Untuk itu, Hardianto, Wakil DPRD Provinsi Riau  ini berharap, kedua belah pihak dalam hal ini Pemko Pekanbaru yang diwakili Walikota dan Pemprov Riau yang diwakili Gubernur Riau untuk dudu bersama mencarikan solusi bersama terkait kelanjutan pembanguan Pasar Cik Puan itu.

 

"Kita menghimbaula, kepada penyelenggara pemerintahan baik dari Pemprov ataupun Pemko Pekanbaru  untuk bisa mundur selangkah  untuk menyatukan Persepsi demi kepentingan masyarakat Pekanbaru dan Riau,"  tutupnya.(DNI)