Strategi Wardan Dapatkan DBH

Administrator - Rabu, 22 Januari 2020 - 15:22:53 wib
Strategi Wardan Dapatkan DBH
Bupati Inhil didampingi sejumlah Unsur Forkopimda Inhil Usai melakukan pertemuan. Foto: Humas

RADARRIAUNET.COM:  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H< Wardan optimis dalam mendapatkan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah Inhil. Mengingat hingga penyelesaian Tunda Bayar kegiatan Tahun 2019 ada kepastian pencairan dana tersebut dari Pemda ke pihak ketiga.

Wardan menambahkan, hal tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemda sebagai Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Sementara itu, mengenai perubahan nomenklatur SOTK Bupati HM Wardan meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan.

Mengingat hal tersebut adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, karena, hal menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama. Terakhir Bupati HM Wardan mengatakan dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar Nomenklatur yang terbaru.

Dalam tanggapannya Kementerian Keuangan tentang kepastian transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada bulan Januari ini telah dikirim ke daerah. Semoga hal tersebut dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan Tahun 2019.

Permasalahan seperti ini dituturkan oleh pejabat Kemenkeu RI dalam pertemuan tersebut bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil namun ada beberapa daerah juga terjadi hal tersebut. Dikarnakan transfer pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. Diharapkan pemerintah daerah dapat memaklumi.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil Ferriyandi yang seusai memimpin Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Senin (20/1/20) di Tembilahan mengatakan, nilai nominal yang tunda bayar tersebut adalah Rp99 miliar.

"Maka, salah satu cara yang dilakukan Pemkab bersama DPRD Inhil untuk menyelesaikan Tunda Bayar Rp99 miliar di tahun 2019 adalah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dengan mengirim salah seorang perwakilan," katanya.

Perwakilan yang dikirim tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Inhil, Edi Gunawan yang kemudian akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Dengan tentunya, meminta kepastian kepada Pemerintah Pusat agar bisa secepatnya pembayaran Tunda Bayar diselesaikan, sehingganya struktur APBD Inhil sesuai dengan yang sudah direncanakan.

Perubahan Nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dan juga terkait permasalahan Tunda Bayar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (20/1/20) Wardan kunjungi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Bupati HM Wardan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Edi Gunawan, SE (Asun), Sekda Inhil Said Syarifuddin, Asisten II Setda Inhil Drs Afrizal, Tim TAPD serta beberapa Kepala OPD.

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau ini disambut Agung Widyasi Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Rikie, S.STP, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI.

Dalam kunjungan Rombongan Pemkab Inhil pada Kementerian ini membahas tentang persiapan perubahan penjabaran APBD TH 2020 terkait dengan kewajiban tunda bayar TA 2019 serta pembahasan perubahan nomenklatur SOTK.

Setelah DBH tersebut tercapai sejumlah program dapat diwujudkan diantaranya, jika kita melihat potensi yang dimiliki wilayah Kabupaten Indragiri Hilir saat ini, dan strategi serta kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini, maka beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian khususnya didalam penyusunan perencanaan pembangunan Inhil.

Ada beberapa isu-isu yang beredar dilapangan dan harus mendapatkan perhatian khusus."Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang lebih berkualitas, mudah diakses dan terjangkau.

Peningkatan Pelayanan Pendidikan yang berkualitas dan terjangkau melalui pembangunan baru, rehab sekolah rusak, penambahan RKB, peningkatan kompetensi dan Insentif guru serta pengawas sekolah.

Peningkatan perekonomian masyarakat pada semua sektor dan khususnya petani (kelapa) dan nelayan, peningkatan peluang kerja, kewirausahaan sosial menuju Desa Maju Inhil Jaya.

Pengembangan infrastruktur: Jalan Ibukota Kabupaten dan Kecamatan, Jalan penghubung Kabupaten dan Kecamatan, Jalan IKK, Jalan Poros Desa, Jembatan, Dermaga, Listrik, Drainase, Infrastruktur penunjang kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Penataan pembangunan Ibukota Kabupaten dan Ibukota Kecamatan yang rapi, modern, indah dan bermartabat. Reformasi pelayanan birokrasi yang bersih, mudah, cepat, adil dan ramah.

Pengembangan potensi wisata secara terintegrasi dan berkelanjutan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terintegrasi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Jadi, agar memeroleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan pembahasan perencanaan pembangunan maka beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Mekanisme perencanaan melalui musrenbang merupakan wadah bagi seluruh elemen masyarakat Indragiri Hilir baik Pemerintah, Masyarakat, Akademisi dan Pelaku Usaha lainnya untuk menyampaikan aspirasinya.

Oleh karena itu, aspirasi dari elemen masyarakat yang telah disampaikan baik secara langsung maupun melalui Reses Anggota DPRD lalu, merupakan masukan yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan Program dan kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun Anggaran mendatang.

Untuk tahun ini kita sudah memulai penyusunan perencanaan dengan menggunakan SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah).

Aplikasi ini harus digunakan sehingga proses perencanaan kegiatan dan anggaran yang sinergi dan terintegrasi, mulai dari proses Musrenbang, Penyusunan Renja SKPD, RKPD hingga KUA/PPAS dapat terealisasi dengan baik.

Sinergitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir perlu diwujudkan karena memiliki makna menghimpun akumulasi dana dalam menanggulangi berbagai masalah pokok yang merupakan masalah bersama dalam konteks pembangunan nasional dan regional di daerah.

Mendukung akselerasi pembangunan secara terpadu untuk mewujudkan pencapaian target kinerja sebagaimana telah ditetapkan.

Penekanan terhadap komitmen pelaku dunia usaha dalam turut serta membangun Kabupaten Inhil melalui Program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang bersinergi dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Menyusun program/kegiatan maupun isu-isu strategis secara selektif sesuai dengan rencana sumber pendanaan yaitu melalui APBD Provinsi Riau atau melalui APBN seperti Dana Dekonsentrasi, DAK, Tugas Pembantuan, dan alokasi khusus lainnya.

Mengefektifkan pendekatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berdimensi wilayah, khususnya pada kawasan andalan, pulau-pulau terluar, pulau terpencil dan kawasan marginal lainnya, guna terbangunnya keunggulan komparatif dan kompetitif untuk saling mengisi dan mendukung secara komprehensif.

Namun, dampak dari belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Rp 97 miliar, membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus menunda pembayaran pengerjaan proyek di 2019 silam.

Hingga awal 2020 ini, DBH Migas menjadi jatah Kabupaten Inhil belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini bersamaan dengan 11 kabupaten dan kota di Riau, termasuk Pemerintah Provinsi.

"Kita meminta agar Pemerintah Pusat bisa memberi kepastian kapan dibayarkan dana bagi hasil ini," ungkap Kepala Badan Pendapatan Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhil, Mizwar Efendi, dalam rapat dengar pendapat Jumat, 3 Januari 2020 dengan Ketua DPRD Inhil, Ferri Yandi.

Ketua DPRD, Fery Yandi menegaskan, seharusnya Kementerian Keuangan sudah mengirimkan atau transfer DBH Migas sebelum 27 Desember 2019 ke rekening Pemkab Inhil. Ia menegaskan, ada 106 rekanan belum terbayarkan, padahal pengerjaan sudah selesai.

"Seharusnya 27 Desember 2019 kemarin itu sudah selesai dibayarkan (DBH Migas), sehingga apa menjadi hak rekanan kontraktor juga terbayarkan," tegasnya.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil, Edy Indra Kesuma mengatakan, belum dibayarkannya DBH Migas ke pemerintah daerah, berdampak terhadap tunda bayar pengerjaan dilakukan para rekanan kontraktor.

"Kejadian ini sangat merugikan sekali, soalnya jika kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaannya, maka kami diberi sanksi dan denda. Sedangkan jika dari Pemkab lalai dan tidak membayarkan tepat waktu berdasarkan kontrak disepakati oleh pihak terkait, maka tidak ada diberikan sanksi apapun," ujar Edy.

Berikut tata cara pembagian alokasi dana desa PERBUP INHIL Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegritasi Tahun Anggaran 2019.

Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan di setiap desa di kabupaten Indragiri Hilir melalui program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi, perlu menetapkan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Bahwa Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan kepada Desa untuk setiap Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa; Bahwa berdasarkan pertimbagan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, peril menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Setiap Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi Tahun Anggaran 2019.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegritasi Tahun Anggaran 2019, Peraturan daerah ini berisi 8 (Delapan) Bab, 20 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Sumber Dana Bab III : Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV : Pelaporan Bab V : Pertanggung Jawaban Bab VI : Sanksi Bab VII : Ketentuan Lain-Lain Bab VIII.

 

RR/HRC/ROC/ADV