Gubernur Sulut Tak Mau Lantik Bupati, Kemendagri Mediasi

Administrator - Kamis, 16 Januari 2020 - 12:32:05 wib
Gubernur Sulut Tak Mau Lantik Bupati, Kemendagri Mediasi
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Foto: INT

RADARRIAUNET.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Talaud Terpilih Elly Engelbert Lasut dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk menyelesaikan persoalan pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, Olly selaku gubernur tak mau melantik pasangan kepala daerah terpilih Elly dan Moktar Aunda Parapaga jadi Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Elly dan Moktar dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 dengan perolehan suara 22.656,menyitat dari CNNI Rabu (15/01/2020).

Seharusnya Elly sudah dilantik sejak 21 Juli 2019. Namun Gubernur Sulut Olly enggan melantik keduanya karena berpegang pada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik. Bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode," tutur Olly kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/1).

Diketahui Elly pernah menjabat sebagai Bupati Talaud selama satu periode pada 2004 sampai 2009.

Kemudian Elly kembali menjabat namun diberhentikan terkait perbuatan tindak pidana korupsi. Di mana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, Elly dinyatakan bersalah.

Masa jabat Elly pada periode kedua ini yang kemudian menjadi polemik. Melalui SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi, Elly diberhentikan per tanggal 10 Agustus 2011.

Elly dilantik dalam periode kedua menjabat sebagai bupati pada 21 Juli 2009. Ini berarti ia menjabat selama 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.
Namun pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Di mana dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode.

Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019. Olly berkeras jika Elly dilantik kembali dia akan menjabat selama tiga periode, di mana hal tersebut melanggar putusan MK.

Sedangkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 22 Tahun 2009, jabatan kepala daerah baru dihitung satu periode setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun. KPU juga diklaim sudah meloloskan Elly sebagai Bupati Talaud terpilih.

Pada Oktober Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Olly segera melantik Elly. Ini bukan SK pertama yang dikeluarkan Mendagri kepada Pemprov Sulut. Namun Olly tetap tidak mau melantik Elly.

Pemprov Sulut kemudian menyurati Mendagri dan MA meminta pertimbangan kembali dalam persoalan ini. Pihak Elly lalu menyurati Presiden RI Joko Widodo, yang kemudian dijawab menyuruh Mendagri menindaklanjuti perkara ini.

"Dalam proses Pilkada itu mulai dari verifikasi administrasi semua sudah kami penuhi. Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah. Dan telah ditetapkan oleh KPU bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksaan Pilkada itu dan kami memenangkan," tutur Elly ditemui setelah pertemuan.

Pada pertemuan ini, ketiga pihak menghadirkn tiga ahli hukum masing-masing. Ahli hukum tata negara dari pihak Kemendagri, Muhammad Rullyandi menyatakan masa jabat Elly belum dua periode.

"Dia berhak sebagai warga negara untuk mencalonkan diri untuk ikut pemilihan umum tahun 2018. Karena syarat dua periode itu tidak bisa kepada dia karena ada keputusan MK yang lebih dulu tahun 2009," jelasnya.

 

RR/DRS/CNNI