BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal

Administrator - Selasa, 10 Desember 2019 - 15:09:50 wib
BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal
BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal

RADARRIAUNET.COM: Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang ilegal,seperti Rokok,Hanphone,laptop,dan Seperingback,Minuman berakohol. Hasil tangkapan yang di musnakan senilai Rp 845.323.400.

Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan di Tempat Penampungan (TPA) jalan Ganet, Tanjungpinang.

Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim mengatakan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp918.470.379.

“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini yakni, 1.935.578 batang rokok, 664.9 Liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit ponsel, 280 buah seperigbeck, serta bahan lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart serta perkakas,” tuturnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, dilindas dengan alat berat, lalu ditanam di dalam tanah sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya, bahkan ada yang dipotong menjadi dua, seperti Hendphon dan Laptop.

“Pada tahun 2019 penindakan yang dilakukan oleh BC Tanjungpinang berupa 4 kasus yang sudah P21 dari SPDP oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan telah diterbitkan 191 surat bukti untuk penindakan untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang lainnya,” ungkapnya.

Dengan diadakannya pemusnahan barang-barang ilegal ini, tegas Alim kepada pengusaha dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan dapat diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku  untuk mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal.

 

Suparno