RADARRIAUNET.COM: Presiden Joko Widodo memangkas hukuman terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas mengidap komplikasi penyakit."Berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (penyakit paru obstruktif kronis)(COPD akut), dispepsia syndrome, gastritis (radang lambung), hernia dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, kepada awak media di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Ade menyebut pemberian grasi pada Annas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasidengan alasan kesehatan.
Selain itu, Annas telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Ade melanjutkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
"Selanjutnya Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.
Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.Dengan diberikan grasi, hukuman Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021. RR/Mc
RRN/