KPK Tetapkan Bos Hyundai Tersangka Suap Mantan Bupati Cirebon

Administrator - Senin, 18 November 2019 - 14:56:15 wib
KPK Tetapkan Bos Hyundai Tersangka Suap Mantan Bupati Cirebon
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: CNNI

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, sebagai tersangka terkait suap perizinan terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Direktur PT King Properti, Sutikno.

Penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya."Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN [Sunjaya] selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Sementara, kata Saut, janji awal suap adalah Rp10 miliar. Ia mengatakan uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan,menyitat dari CNNI Jumat (15/11/2019).

Saut menjelaskan uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). "Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," tuturnya.

Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018."STN [Sutikno] diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.

Saut menjelaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan pihaknya sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan, ujar dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dengan unsur; Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa; Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon; dan pihak swasta.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

RR/DRS/CNNI