RADARRIAUNET.COM: Bupati Bengkalis Amril Mukminin, minta pada satuan pendidikan berada di Kabupaten Bengkalis untuk menggelar kegiatan “Sehari Belajar di Luar Kelas”, pada Kamis (7/11/19). Ini sekaligus bagian dari rangkaian memperingati Hari Anak Internasional 2019 yang jatuh pada 20 November setiap tahunnya.
Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak oleh Satuan Pendidikan (SP) tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan SLB (Sekolah Luar Biasa) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Sebagai bentuk dukungan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin berharap, seluruh SP di daerah ini, juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kami sudah minta Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bekoordinasi dengan Kadis Pendidikan, supaya hari Kamis (7/11/19) ini, seluruh SP di Kabupaten Bengkalis, juga menyelenggarakan ‘Sehari Belajar di Luar Kelas’,” jelasnya Bupati Amril, Rabu (6/11/19), dilansir halloriau.com.
Selain dengan Kadis Pendidikan, sambung Amril, dia juga sudah minta Kadis PPPA berkoordinasi dengan Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis, sehingga SP yang menjadi kewenangan Kemenag, ikut melaksanakan kegiatan itu.
Kemudian, sesuai harapan Kementerian PPPA, asa Bupati Amril, seluruh Kepala SP di kabupaten ini, juga mengunggah (upload) kegiatan ‘Sehari Belajar di Luar Kelas’ itu melalui aplikasi “Pentas Anak”. Sesuai surat Kementerian PPPA Nomor: B-1169/KPP-PA/D.IV.4/PA.02/10/2019, pelaksanaan kegiatan Sehari Belajar di Luar Kelas’ itu dilaksanakan pukul 07.00 s.d. 10.00 WIB. Masih mengutip surat Kementerian PPPA tersebut yang Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin, kegiatan ‘‘Sehari Belajar di Luar Kelas’ itu, akan dilaporkan kepada ketua OCDay di London, Inggris. Serta, menjadi salah satu prestasi terkait perlindungan anak di Indonesia di dunia inteternasional.
Amril juga mengingatkan, agar para kepala beserta majelis guru setiap SP di daerah ini, terus berinovasi, sehingga seluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis benar-benar menjadi sekolah yang ramah anak. Panduan kegiatan ‘Sehari Belajar di Luar Kelas’ tersebut dapat dilihat dalam lampiran 1 surat Kementerian PPPA tersebut.
RR/DAI