KPK Duga Imam Nahrawi Terima Rp 2 Miliar

Administrator - Rabu, 06 November 2019 - 13:48:25 wib
KPK Duga Imam Nahrawi Terima Rp 2 Miliar
Foto Imam Nahrowi pakai rompi tahanan KPK

RADARRIAUNET.COM: KPK membeberkan sejumlah penerimaan dan peruntukan dana yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Salah satu yang diungkap KPK yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Imam Nahrawi senilai Rp 4 miliar pada tahun 2016. Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK menyebut Imam Nahrawi pernah menerima Rp 2 miliar melalui seorang PNS Kemenpora. Uang itu digunakan Imam Nahrawi untuk mengganti kerugian negara."Diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke kas negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK," ujar KPK di PN Jaksel, dilansir dari laman Kumparannews.com, Selasa (5/11).

Selain itu, menurut KPK, Imam Nahrawi juga pernah menerima Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan program Kemenpora di APBN-P 2016."Rp 2 miliar diterima melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016," jelasnya.

Diketahui uang senilai Rp 4 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 26,5 miliar yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat Menpora. Penerimaan uang itu yang menjerat Imam Nahrawi dan asistemnnya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.KPK menduga Rp 26,5 miliar itu terkait kasus suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI serta gratifikasi selama Imam menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.

 

RR/kpr/zet