RADARRIAUNET.COM: Gubernur Riau, Syamsuar akhirnya menyetujui besaran hitungan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01."Surat Keputusan (SK) UMP Riau tahun 2020 sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri Syamsuar di Pekanbaru, sebagaimana dilansir dari laman GoRiau.com, Rabu (30/10).
Setelah SK ini ditetapkan, kata Gubri, maka awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan maupun badan usaha."Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Syamsuar.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019."Sehingga, UMP Riau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Yang kemudian, UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," ucapnya.
RR/grc/zet