SIAK (RRN) - Jajaran Satreskrim Polsek Minas kabupaten Siak mengamankan 2 pelaku Curanmor berinisial SI (35) dan EA (27) Jumat (4/9/2015) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Yos Sudarso KM 30 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kanit Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko, yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan transaksi dengan pihak kepolisian yang saat itu menyamar sebagai pembeli di pasar Minas.
"Anggota kita menyamar sebagai pembeli motor. Waktu itu tersangka menunjukkan motor honda BLADE tanpa nopol warna merah hitam. Saat itu juga tersangka langsung kita amankan," ujar Kanit.
Kanit menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan tersangka mengaku juga telah menjual motor Honda VERZA warna silver tanpa nopol di jalan Yos sudarso Km 39 desa Minas Barat kecamatan Minas.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya kita akan melakukan pengembangan lagi," ungkapnya. (hal/fn)