Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tindak Pidana Umum

Administrator - Kamis, 12 September 2019 - 11:59:03 wib
Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tindak Pidana Umum
cakaplah.com pic

PASIRPENGARAIAN : Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabu (11/9/2019) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak Pidana Umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum di halaman Kantor Kajari Rohul, Komplek Perkantoran Pemda Rohul, Pasirpengaraian.

Turut Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, AKS. S.IP, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, serta para Pejabat Struktural di Kajari Dan Polres Rohul.

Dalam Laporanya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rohul Frederic Daniel Tobing S.H mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 190,63 gram narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti dari 103 perkara.


169,9 gram daun ganja kering BB dari 10 perkara, 1 butir pil ekstasi BB dari 1 perkara, kemudian 107 item obat daftar G BB dari 1 perkara. 5 pucuk senjata api dan 16 butir peluru BB dari 5 perkara dan puluhan alat judi BB dari 38 kasus.

“Pada kesempatan ini kita juga musnahkan 49 uang palsu pecahan 100 ribu dan 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang menjadi barang bukti kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya seperti sitat cakaplah.com, Kamis (12/9/2019).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, khusus barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air. Sementara Barang bukti 5 pucuk Senpi berserta 16 peluru, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda. Dan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.


RRN/CKP