Polda Riau Periksa 18 Saksi Terkait Karhutla PT SSS

Administrator - Jumat, 06 September 2019 - 11:38:30 wib
Polda Riau Periksa 18 Saksi Terkait Karhutla PT SSS
ilustrasi.cakaplah.com pic

PEKANBARU : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Sudah 18 orang saksi telah dimintai keterangannya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan 18 saksi yang dipanggil berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

"Saksi dari internal perusahaan mulai jajaran direksi hingga pengawas lapangan," ujar Sunarto, di Pekanbaru seperti sitat cakaplah.com, Jumat (6/9/2019).

Dari eksternal perusahaan, penyidik sudah memeriksa satu saksi ahli. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lain, pejabat di Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Ada beberapa saksi yang masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Terutama saksi ahli pidana lingkungan, terkait kerusakan lingkungan, pejabat Dinas Kehutanan dan pertanahan," tutur Sunarto.

Penyelidikan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diterapkan sebagai tersangka korporasi pada awal Agustus 2019. Namun belum ada orang yang bertanggung jawab dari perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sudah meminta keterangan direktur utama, direktur, Humas dan lainnya dengan inisial EE, SG, dan OH. Perusahaan dinilai lalai hingga mengakibatkan lahan terbakar seluas 150 hektar.


RRN/CKP