Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli

Administrator - Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:55:25 wib
Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli
ilustrasi.cakaplah.com pic

PEKANBARU : Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Surat tertanggal 20 Agustus 2019 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Tujuannya agar menciptakan pemerintah yang bersih, tidak ada kasus pungli yang terjadi lagi, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)," ucap Syamsuar seperti sitat cakaplah.com, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Berikut isi surat edaran yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:


1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.

2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.

3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.

5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan di atas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.

6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.


RRN/CKP