PEKANBARU : Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memeriksa memeriksa Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, berinisial IS. Dia diduga menerima suap dari calon anggota DPRD Riau terpilih berinisial NJ.
"Ketua PPS berinisial IS datang. Kami meminta keterangannya terkait dugaan suap," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam seperti sitat cakaplah.com, Jumat (2/8/2019).
Awaluddin mengatakan, keterangan yang diberikan IS kepada penyidik sudah cukup. Namun jika nanti ada perkembangan dan dibutuhkan keterangan tambahan, maka penyidik akan memanggil kembali IS.
Awaluddin menyebutkan, selain keterangan dari IS, pihaknya juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait jabatan IS selaku Ketua PPS. Surat Keputusan (SK) juga sudah dipegang oleh penyidik. "Kami sudah dapat (SK) sebelumnya dari KPU Pekanbaru," kata Awaluddin.
Untuk pengembangan penyelidikan, ungkap Awaluddin, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. "Ini masih kami agendakan, siapa orangnya belum bisa disebutkan. Nanti kami direncanakan," tutur Awaluddin.
Dalam laporan ke Polresta Pekanbaru disebutkan NJ sebagai terlapor. Penyidik juga akan mengirim surat panggilan untuk NJ untuk dimintai keterangan.
"Disebutkan (dalam laporan) salah satu anggota dewan. Kami akan memintai keterangan, termasuk saksi-saksi lain. Jelasnya, kami akan panggil untuk diperiksa," tegas Awaluddin.
Selama penyelidikan, Polresta Pekanbaru sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Pekenbaru, Anton Merciyanto. Keterangan yang didapat akan didalami untuk mengetahui adanya tindak pidana agar kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.
RRN/CKP