Diduga Libatkan Kades, PAN Gugat Hasil Pileg Jatim di MK

Administrator - Rabu, 10 Juli 2019 - 12:20:15 wib
Diduga Libatkan Kades, PAN Gugat Hasil Pileg Jatim di MK
Ilustrasi. cnni pic

Jakarta : Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil penghitungan suara pemilihan legislatif di DPRD Dapil Jawa Timur 5 karena menduga ada kecurangan. Proses penghitungan suara diduga bukan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan di rumah kepala desa.

"Pemohon menduga ada keterlibatan kepala desa di Kecamatan Kwanyar karena penghitungan beberapa TPS dilakukan di rumah kepala desa, bukan di TPS yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PAN, Wiwin Ariesta, saat menyampaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (10/7/2019).

Wiwin mengatakan dugaan kecurangan itu terjadi di seluruh TPS di Desa Batah Timur, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Kwanyar. Hal itu bermula ketika saksi dari PAN mengetahui bahwa seluruh kotak suara telah dipindahkan ke rumah Kepala Desa Batah Timur.

"Saksi melihat pemindahan kotak suara sebelum selesai penghitungan suara," katanya.


Akibatnya, Wiwin mengklaim PAN merugi karena suara berpindah ke sejumlah partai lain yakni Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB hingga berpengaruh pada perolehan kursi PAN.

"Maka pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU RI soal penetapan hasil pemilu legislatif," ucapnya.

MK diketahui telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.


RRN/CNNI