KPK Geledah Kantor Advokat Terkait Suap Aspidum Kejati DKI

Administrator - Selasa, 02 Juli 2019 - 12:29:22 wib
KPK Geledah Kantor Advokat Terkait Suap Aspidum Kejati DKI
Juru bicara KPK Febri Diansyah. cnni pic

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Advokat Alfin Suherman terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Mangga Dua, Jakarta tadi malam dari pukul 19-22 malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (2/7/2019).

Alfin Suherman adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Febri mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakarta Barat," ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman . Sementara untuk pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).

Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


RRN/CNNI