Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kemah

Administrator - Rabu, 26 Juni 2019 - 16:30:01 wib
Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kemah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. cnni pic

Jakarta : Polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Fanani dalam penyelenggaraan itu menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara.

Penetapan tersangka eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

SPDP dan penetapan Fanani sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

"Ya benar (tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (26/6/2019).

Argo menuturkan penetapan Fanani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu ditemukan dua alat bukti yang cukup.


"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," ujarnya.

Dalam SPDP tersebut, Fanani diduga telah menyebabkan kerugiaan negara kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar.

Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.

Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.


RRN/CNNI