Penyuap Romi Diadili di Pengadilan Tipikor Pekan Depan

Administrator - Jumat, 24 Mei 2019 - 12:38:36 wib
Penyuap Romi Diadili di Pengadilan Tipikor Pekan Depan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. cnni pic

Jakarta : Dua tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi, yakni Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin bakal diadili pada pekan depan. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sidang keduanya digelar usai KPK melimpahkan mereka bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Sedianya, sidang perdana digelar Rabu (29/5/2019).

"Sidang rencananya akan digelar Rabu 29 Mei 2019," kata Febri seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, Febri juga menjelaskan kondisi terkini Romi. Kata Febri, Romi sudah kembali ke rumah tahanan KPK setelah sempat dibantarkan selama dua hari lantaran sakit ginjal.


Romi sendiri dibantarkan sejak 13 Mei 2019 untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri. Artinya ia sudah dikembalikan ke rutan KPK sejak 15 Mei 2019.

"Sudah kembali, dibantarkan 2 hari," kata Febri.

Sekadar informasi KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.


RRN/CNNI