Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal makar tak bisa menjerat HS, pria yang mengaku akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Sebab, HS dianggap tak memenuhi unsur makar.
Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video yang viral HS mengaku siap memenggal kepala Jokowi saat ikut demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5). Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demonstrasi tersebut," kata Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (15/5/2019).
"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, namun belum bisa dinyatakan sebagai pidana makar," dia menambahkan.
Erasmus menjelaskan bahwa delik makar tak bisa berdiri sendiri. Pasal 104 KUHP itu, kata dia, memiliki dua unsur; makar dan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah.
Sementara, pengaturan makar dimuat dalam pasal 87 KUHP. Pasal itu menyebut dua syarat makar, yakni niat dan permulaan pelaksanaan.
Walhasil, kata Erasmus, HS harus dapat dibuktikan sudah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan dengan maksud untuk membunuh presiden.
"Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden," ucapnya.
Soal kemungkinan pernyataan HS "siap memenggal presiden" itu dianggap sebagai permulaan pelaksanaan, Erasmus meminta perlunya mempertimbangkan konteks lokasi pengucapan ancaman memenggal presiden itu. Yakni, aksi demo kelompok oposisi terkait dugaan kecurangan pemilu di depan Bawaslu.
"Kembali ke pertanyaan awal, apakah seseorang yang berteriak teriak akan memenggal kepala presiden bisa dikenakan pidana makar?" tuturnya.
"Perlu juga ditelusuri suasana kebatinan dari orang yang mengancam presiden tersebut, apakah tindakan itu dia lakukan tidak serta-merta karena ada dalam kerumunan masa yang sepertinya memang sedang berseberangan dengan Presiden Jokowi," dia menambahkan.
Pihaknya lantas merekomendasikan sejumlah hal terkait pasal makar ini. Pertama, memperjelas lagi istilah makar, khususnya dalam RKUHP. Pihaknya lebih memilih penggunaan istilah aanslag atau serangan. Kedua, memperketat praktik penggunaan delik makar baik oleh aparat penegak hukum ataupun putusan hakim.
Pada 2018, ICJR pernah menggugat pasal makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikannya ke istilah aslinya, aanslag atau serangan karena dianggap lebih pas. Sementara, makar sering disalahartikan sebagai tindakan pengkhianatan atau pemisahan diri dari NKRI.
"Salah persepsi ini mengakibatkan penggunaan pasal makar sering disalahartikan dengan pemidanaan yang sangat karet," ucap Erasmus.
Namun, MK menolak permohonan itu untuk seluruhnya.
Selain HS, pasal makar juga diterapkan kepada caleg PAN Eggi Sudjana karena berorasi soal 'people power' dan pelantikan Prabowo-Sandiaga sebelum Oktober 2019.
RRN/CNNI