Jakarta : Pihak pengadilan dilaporkan telah menolak permintaan penahanan pesohor Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. In Suk diketahui bekerja bersama Seungri di sejumlah bisnis, termasuk menjalankan klab malam Burning Sun. Ia juga disebut sebagai seorang figur berpengaruh di grup obrolan yang turut jadi sumber masalah.
Pada Selasa (14/5), Seungri dan Yoo In Suk diinterogasi untuk menentukan validitas permintaan yang diajukan kepolisian untuk keluarnya surat perintah penahanan pra-peradilan mereka. Bila disetujui, surat perintah ini memungkinkan tersangka untuk ditahan lebih dari 48 jam.
Disitat CNN Indonesia, di dalam surat perintah penahanan itu disebutkan sejumlah kecurigaan atas pelanggaran yang diduga dilakukan Seungri dan In Suk. Di antaranya, memediasi layanan prostitusi, penggelapan pajak, pelanggaran sanitasi makanan.
Pada Selasa sore, Hakim Shin Jong Yeol dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan penolakan surat perintah penahanan pra-peradilan yang diminta.
"Ada kemungkinan sengketa sehubungan dengan kecurigaan utama, yaitu penggelapan. Juga sulit untuk memaparkan alasan penahanan, seperti potensi penghancuran bukti, terkait kecurigaan yang belum terbukti," kata Hakim Jong Yeol.
Sebelumnya, surat penahanan telah resmi dikeluarkan oleh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, yang juga menjadi anggota grup obrolan di atas. Joon Young ditahan atas tuduhan merekam dan menyebarkan konten seksual, sementara Jong Hoon diduga terlibat dalam pemerkosaan.
Baru-baru ini, kepolisian menemukan bukti bahwa Seungri menggunakan layanan seksual untuk dirinya sendiri. Mereka disebut memiliki testimonial dari seorang pelayan yang bekerja di industri film dewasa, yang menyatakan Seungri menerima layanan tersebut pada 2015 di beberapa tempat, termasuk rumahnya sendiri.
Sejauh ini, Seungri bersikeras membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, wanita yang diduga terlibat dalam transaksi seksual itu sudah dikenalnya sejak lama dan bukan bagian dari prostitusi.
RRN/CNNI