Pemkab Siak kaji skema baru TKD bagi ASN

Administrator - Kamis, 09 Mei 2019 - 14:49:42 wib
Pemkab Siak kaji skema baru TKD bagi ASN
Sekda memimpin rapat di Kantor Bupati Siak. antara pic

Siak : Pemerintah Kabupaten Siak tengah melakukan kajian skema baru Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara, dengan merujuk pada pola yang saat ini telah dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Rencananya tahun 2020 mendatang Pemkab Siak akan menerapkan kebijakan Tambahan Kinerja Daerah. Beberapa waktu lalu kita sudah ke Kepulauan Riau untuk melakukan studi banding," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T.S. Hamzah, seperti sitat antara, Kamis (9/5/2019).

Penerapan TKD ini kata Hamzah akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan nilai jabatan, dengan berdasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sedangkan untuk honor kegiatan sudah tidak lagi dianggarkan untuk ASN.


Langkah ini lanjut dia juga bagian dari rencana aksi Pemkab Siak yang sudah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI beberapa waktu silam. Tambahan penghasilan untuk PNS dimaksudkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dan akan ada proses evaluasi berkala bersama BKN serta dikaitkan dengan Standar UMK.

"Intinya tidak mengurangi pendapatan kita, bahkan diperkirakan akan ada efesiensi anggaran," imbuh dia.

Sebagai bentuk persiapan konversi pola pemberian tunjangan, seluruh pegawai harus sudah dimasukkan dalam nomenklatur jabatan tertentu. Saat ini berdasarkan informasi dari dinas terkait baik Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Siak, prosesnya hampir rampung dilaksanakan.


"Konsekuensinya berdasarkan pemetaan jabatan, apabila pada instansi tertentu terjadi kelebihan pegawai maka harus didistribusikan di tempat lain sesuai grade yang ditetapkan. Jika tidak silahkan membuat surat pernyataan kesediaan gradenya diturunkan menyesuaikan pemetaan jabatan," jelas Hamzah.

Sementara itu Kabag Organisasi I Wayan W Wiratama mengatakan, saat ini pihaknya sudah rampung melaksanakan pemetaan kelas jabatan di lingkungan Pemkab Siak. Dan tinggal menunggu proses validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

"Mudah-mudahan pada minggu kedua Bulan Mei mendatang sudah ditetapkan," sebutnya.


RRN/Ant