PT DSI Digugat Lantaran Tidak Memiliki HGU

Administrator - Sabtu, 20 April 2019 - 21:21:04 wib
PT DSI Digugat Lantaran Tidak Memiliki HGU
Ilustrasi Sawit. Foto: dtc

RADARRIAUNET.COM: Ketua Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (YPKPAN) Bismar bersama sekretarisnya Zulkifli menuding PT Duta Swakarya Indah (DSI) menguasai lahan seluas 13.523 hektare yang berada di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Anehnya, kendati sudah menguasai lahan yang saat ini ditanami sawit sejak tahun 1998 itu, namun PT DSI diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Saat sidang gugatan perdata yang berlangsung beberapa waktu lalu, Bismar sempat memprotes Hakim Ketua Ira Rosalin karena agenda sidang sudah masuk materi pokok perkara, padahal seharusnya mediasi dulu.

Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008, kata Bismar, diwajibkan terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum masuk materi pokok perkara. Namun, protes itu tidak diterima majelis hakim, dan tetap melanjutkan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Bismar seperti dikutip GoRiau mengatakan, gugatan terhadap PT DSI berdasarkan penguasaan lahan sejak tahun 1998 seluas 13.523 hektare di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib. Padahal, di tahun 1998 itu, PT DSI hanya mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dengan Nomor 17/KPTS-II/1998 dari Menteri Kehutanan, bukan HGU.

 

RRN/isc