Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bakal Naik 50 Persen

Administrator - Kamis, 11 April 2019 - 15:48:10 wib
Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bakal Naik 50 Persen
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. cnni pic

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) akan meningkatkan jumlah pembayaran Klaim Jaminan Kematian (JKm) pada 2019 sebesar 50 persen.

Direktur perencanaan strategi dan Teknologi Informasi BPJSTK Sumarjono menyebutkan peningkatan pembayaran klaim tersebut akan tercantum dalam perubahan beleid jaminan yang dilakukan tahun ini.

"Perubahan PP (Peraturan Pemerintah) 44 tahun 2013 terkait Jaminan Kematian tahun 2019 ini," kata Sumarjono seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (11/4/2019).


Dia mengatakan beleid baru akan mencantumkan perubahan berupa peningkatan manfaat jaminan kematian dari sebelumnya hanya Rp24 juta menjadi Rp36 juta, karena dianggap masih bisa ditambah.

Menurut dia, BPJSTK menaikkan manfaat, namun tidak menaikkan iuran peserta.

"Tenaga kerja tidak perlu khawatir, karena iuran per bulan tetap sama," tegasnya.


Dia menjelaskan Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta akan berupa santunan berkala sebanyak 24x senilai Rp200 ribu, dan biaya pemakaman Rp3 juta. Selain itu, bantuan beasiswa satu orang anak sebanyak Rp12 juta. Dana itu diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iuran paling singkat 5 tahun.


RRN/CNNI